Rendy Suawa di DKPP
METRO, Tondano – Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, LMT yang merupakan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Perum Maesa, Kecamatan Tondano Selatan diberhentikan dengan tidak hormat. Putusan majelis disampaikan dalam sidang di DKPP, Rabu (27/3/2019).
“Ya sudah ada putusannya yakni diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang yang dipimpin Muhammad serta Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Frists Edward Siregar selaku personel DKPP,” kata Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Rendy Suawa ketika dihubungi, kemarin.
Menurutnya sidang dengan nomor perkara 26-PKE-DKPP/II/201menyatakan jika putusan berlaku sejak diputuskan. Sedangkan KPU Minahasa diminta untuk menjalankan putusan tersebut paling lama 7 hari sesudah. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk dapat mengawasi putusan tersebut.
“Tentunya selaku pengadu, kami siap menjalankan dan mengamankan putusan ini,” jelasnya.
Sekedar diketahui, LMT diadukan karena disinyalir melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara Pemilu. Dimana LMT menggunakan atribut salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Minahasa. Bahkan foto tersebut sempat beredar di Media Sosial.
Sebelumnya juga telah dilaksanakan sidang perdana di Kantor KPU Provinsi Sulut dengan metode Video Conference, yang dipimpin Ketua DKPP Harjono.(cel)
Komentar