Rocky Ambar.
METRO, Airmadidi – Empat Panwas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Minahasa Utara telah memberikan rekomendasi ke KPU Minut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Talawaan, Kecamatan Dimembe, Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Likupang Barat.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar ketika dikonfirmasi Senin (22/04) kemarin mengakui hal itu. “Empat Panwascam sudah menyampaikan rekomendasi ke KPU untuk bisa dilaksanakan PSU. Empat kecamatan yang direkomendasikan PSU yaitu, Talawaan, Dimembe, Kalwat dan Likupang Barat tetapi hanya pada beberapa TPS saja, bukan keseluruhan,” papar Ambar, seraya menambahkan ini kategori pelanggarannya untuk dapat dilaksanakan PSU.
Lanjutnya rekomendasi PSU itu rananya Panwascam. Sedabgkan Bawaslu Minut dalam hal ini melakukan pengawasan melihat kajian hukumnya dari Panwascam apakah sudah sesuai dan apakah sudah layak direkomendasikan.
“Rekomendasi itu nantinya tetap diverifikasi atau dikaji oleh teman-teman KPU,” jelasnya.
Diakui Ambar sapai saat ini pelanggaran sehingga direkomendasikan PSU terfokus pada pemilih yang tidak punya hak pilih, punya KTP tapi bisa mencoblos. “Beberapa orang KTP luar tidak punya formulir A5 tetapi direspon KPPS diberi surat suara. Seharusnya tidak bisa memilih, kecuali memiliki A5. Sesuai temuan panwas di lapangan di beberapa TPS ini ditemukan. Kecuali masyarakat memiliki KTP setempat bisa,” jelasnya.
Ambar juga mengungkapkan batas waktu PSU sesuai uu nomor 7 maupun PKPU nomor 3 tahun 2019 bahkan Perbawaslu nomor 1 yang dirubah Perbawaslu nomor 9, bahwa 10 hari setelah pungut hitung harus dilaksanakan PSU. “Sepuluh hari setelah pemilihan tanggal 17 yaitu tanggal 27 harus dilaksanakan PSU,” jelas Ambar.
Sementara itu pihak KPU Minut hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi baik ketika ditelpon maupun melalui pesan.(RAR)
Komentar