Kristoforus Ngantung
METRO, Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memastikan jika pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditunda dari rencana sebelumnya, Kamis (25/04) besok. Penundaan waktu pelaksanaan PSU yakni pada Sabtu, 27 April 2019.
“Ditunda 27 April 2019 dari sebelumnya 25 April,” tukas Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Minahasa Kristoforus Ngantung, Rabu (26/04/2019).
Menurutnya penudaan bukan saja terjadi di Kabupaten Minahasa. Namun juga untuk daerah yang akan melaksanakan PSU.
Dijelaskan Ngantung hal itu dikarenakan masalah logistik TPS, terlebih surat suara. Dimana Surat Suara yang akan digunakan untuk PSU masih menunggu dari Jakarta.
Sekedar diketahui untuk Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan PSU pada TPS 2 Desa Tember, Kecamatan Tompaso serta TPS 5, Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.
PSU di 2 TPS itu berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat. Hal itu dikarenakan ditemui dugaan pelanggaran yakni didapati ada warga yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb) serta tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik maupun Surat Keterangan, namun memberikan suara pada kedua TPS tersebut.
Setelah mendapat rekomendasi, KPU Kabupaten Minahasa langsung melakukan klarifikasi. Dan hasilnya benar didapati pelanggaran tersebut.(cel)
Komentar