JPU Tuntut Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Embung Wasian

Tiga Terdakwa dalam agenda sidang sebelumnya
METRO, Tondano – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Embung di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat berlanjut, Senin (20/05/2019). Dimana agendanya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
Tuntutan itupun disampaikan langsung tim JPU terdiri Noprianto Sihombing SH MH, Parsaoran Simorangkir SH MH serta Debby Kenap SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu SH MHum.
“Sudah dibaca tuntutannya dalam sidang,” jelas Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Sihombing yang juga Kasi Intel.
Menurutnya tiga terdakwa yang dibacakan tuntutan dalam perkara ini yaknk RM alias Revly mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Minahasa. JT alias James sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang Wanita berinisial TM alias Twin sebagai Direktur  PT GWT selaku pelaksana pekerjaan.
Ketiganya dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 75 Juta  dengan subsidair selama 6 bulan kurungan badan. Bahkan khusus untuk terdakwa Twin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.197.954.197,03. jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dijelaskan Sihombing bahwa pasal yg dibuktikan terhadap para terdakwa sebagaimana Dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekedar diketahui, proyek pembagunan tahun 2015 lalu ini sebelumnya diusut Polres Minahasa atas dugaan tipikor. Besaran pekerjaan proyek itu sekitar Rp 1,9 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.(cel)

Komentar