Noprianto Sihombing SH MH
METRO, Tondano – Upaya banding yang dilayangkan lelaki RM alias Rev satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat melalui kuasa hukumnya menemui jalan buntu. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusan banding menegaskan bahwa menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Manado pada 27 Mei 2019 dengan nomor 40/Pidsus-TPK/2018/PN.Mnd.
Dimana PT menyatakan mengadili Rev terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 Juta dengan ketentuan jika tak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu mengadili menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Fien Ering SH melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH tak menapik soal putusan itu.
“Ya benar sudah ada putusan banding itu dengan nomor 8/Pid-sus-TPK/2019/PT Mnd tertanggal 14 Agustus 2019. Bahkan putusannya itu sudah kami kantongi,” jelasnya.
Bahkan dikatakan Sihombing jika pihaknya sudah membuat kontra Kasasi. Pasalnya terdakwa diketahui telah melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Sekedar diketahui sebelumnya melibatkan tiga terdakwa. Selain Rev mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Minahasa. Dua lainnya yakni JT alias James sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang Wanita berinisial TM alias Twin sebagai Direktur PT GWT selaku pelaksana pekerjaan.
Proyek pembangunan tahun 2015 lalu ini sebelumnya diusut Polres Minahasa atas dugaan tipikor. Besaran pekerjaan proyek itu sekitar Rp 1,9 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.(cel)