METRO, Manado- Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri belum lama ini mengatakan formula angka kenaikan UMP adalah persentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Dan sebagai ancar-ancarnya saja, pertumbuhan ekonomi diprediksi di kisaran 5 persen, dan inflasi tahunan saat ini berada di kisaran 3 persen. Maka sepertinya kenaikan UMP tahun depan akan berkisar 8 persen alias sama dengan tahun ini. Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dari informasi yang dirangkum media ini, untuk inflasi nasional sesuai dengan data Bank Indonesia September 2019 adalah 3.39 persen.
Sementara Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata nasional dari BPS adalah 5.12 persen.
Bila dimasukkan pada formula PP 78 tahun 2015 adalah UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan × (inflasi nasional + PDB)) menghasilkan besaran UMP tahun depan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076, maka upah minimum yang harus diterima pekerja/buruh adalah Rp 3.310.722.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan.
“Tunggu saja, karena data resmi untuk mengisi perhitungan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan upah minimum propinsi masih belum kami terima dari kementrian,”ujarnya kepada media ini Rabu (16/10/2019) diruang kerjanya.
Dan walaupun sudah diterima, Tumundo menegaskan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional yang mengisi formula perhitungan, harus diproses sampai diumumkan tanggal 1 November secara serentak.
“Data yang diterima dari kementrian nantinya diproses untuk dihasilkan peraturan gubernur terkait UMP 2020, dan pasti akan diumumkan tanggal 1 November nanti,”tandasnya.
Terkait kenaikan upah sebesar 8.51 persen atau sebesar Rp 259.646, Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan dunia usaha merasa berat kalau harus menaikkan upah pada 2020. Kondisi tersebut dipicu situasi ekonomi yang dirasa dunia usaha cukup berat.(ctg)
penulis: Caesar Tombeg