Singal-Legiman Raup 16.682 Pendukung

Pasangan calon perseorangan Sompie Singal dan Sicilia Legiman memasukan syarat minimal dukungan ke KPU Minut.

 

 

 


METRO, Airmadidi – Sampai batas akhir waktu pemasukan syarat dukungan Minggu (23/02/2020) pukul 24.00 Wita, hanya satu pasangan calon perseorangan (independen) bupati dan wakil bupati yang memasukan dukungan dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara.

 

Pasangan calon independen satu-satunya yang memasukan syarat minimal dukungan hanya pasangan Drs Sompie SF Singal MBA dan Sicilia Legiman. Pasangan perseorangan satu-satunya itu tiba di Kantor KPU Minut pukul 22.58 WITA, bakal calon pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara itu membawa 17.000 surat dukungan.

Ketua KPU Minut Stella Runtu, mengungkapkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pleno, dari 17.000 jumlah dukungan yang diserahkan, sebanyak 16.682 surat dukungan yang diterima, sisanya 318 dikembalikan.

“Penyerahan syarat minimal bakal calon perseorangan dibuka 19-23 Februari. Hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar secara resmi yaitu Sompie Singal dan Sicilia Legiman,” ungkap Runtu.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minut Darul Halim, tahapan selanjutnya adalah pengecekan jumlah minimal dukungan dan penyebaran (19-26 Februari), verifikasi administrasi dan analisis dukungan (27 Februari-25 Maret), kemudian penyampaian dukungan bakal pasangan calon dari KPU kabupaten ke PPS (26 Maret-2 April), verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (26 Maret-15 April).
“Verifikasi faktual akan dilakukan PPS. Nanti ada supervisi dan pendampingan dari Bawaslu. Jika ada yang pemberi dukungan lalu menarik dukungan, maka itu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Darul.

Lanjutnya jumlah dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan adalah 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara untuk DPT Minut adalah 162.495 orang, maka syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 16.277 orang dibuktikan dengan e-KTP.
Dijelaskannya apabila dalam verifikasi faktual kurang dari standar minimal dukungan (16.277), maka selisih dari jumlah hasil verifikasi (16.682) akan dikalikan dua. Dicontohkan, jika hasil verifikasi menyatakan berkas syarat dukungan calon hanya 16.270, maka selisih antara jumlah hasil verifikasi (16.682) dikurang 16.270 yaitu 412 harus dikali dua sehingga pasangan calon wajib memasukan 824 berkas dukungan berdasarkan e-KTP.
Sementara jika dalam hasil verifikasi berkas syarat dukungan calon yang dimasukkan melebihi standar 16.277, maka tidak perlu menambah berkas dukungan.
Lebih lanjut, mengacu  pada Peraturan KPU RI nomor 18 tahun 2019, empat jenis pekerjaan yang tidak boleh memberi dukungan, adalah TNI/Polri, ASN, perangkat desa, dan penyelenggara Pemilu.

Sementara itu Sompie Singal maupun Sicilia Legiman mengaku sepakat untuk memenuhi seluruh persyaratan di jalur perseorangan, yang ditetapkan KPU. “Kalau ada kesempatan perbaikan, tentu kami akan ikuti aturan yang berlaku. Terima kasih kepada KPU, karena memberikan kesempatan dan kami bisa terakomodir dengan baik,” punykas Singal.(RON)