METRO, Manado- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau gorila, masing-masing pada tanggal 18 Oktober dan 2 Desember 2020.
Informasi yang diperoleh METRO menyebutkan bahwa pada Rabu (18/10) lalu, Tim Tindak Kejar BNNP Sulut berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial CT di Kota Bitung, dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja. Saat diinterogasi, CT mengaku disuruh oleh lelaki HT untuk mengambil paket tersebut. Tim Tindak Kejar BNNP Sulut kemudian mengamankan lelaki HT di Kelurahan Pintu Kota, Kecamatan Lembe Utara, Bitung.
“Berdasarkan interogasi terhadap HT, paket tersebut dikirim oleh temannya dari luar negeri,” ujar Kasie Sidik Bidang Brantas BNN Sulut, Kompol Julius Sajangbati, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/12) siang.
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat masing-masing 72,53 gram, 63,34 gram, 33,59 gram. Selain itu juga diamankan satu buah dus warna coklat (paket kiriman).
Pada kesempatan yang sama, Kompol Julius Sajangbati juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 30 November lalu Tim Tindak Kejar BNNP Sulut berhasil mengamankan tiga orang lelaki berinisial RD, ER, dan RL, dengan barang bukti satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis tembakau gorila dengan berat 7,82 gram. “Kemudian satu bungkusan paket kiriman dan tiga unit telepon genggam,” ungkapnya.
Kompol Julius merinci, pengungkapan kasus ini diawali oleh penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial DM di jalan raya Tomohon, dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja. Dari hasi interogasi DM mengaku disuruh oleh RD. Tim BNNP Sulut kemudian menangkap RD di Kota Tomohon. Dari RD, diperoleh informasi bahwa paket kiriman tersebut milik lelaki ER yang tinggal di Manado.
“Tersangka ER kemudian kami tangkap pada tanggal 2 Desember,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap ER, menurut Kompol Julius diketahui bahwa dalam pembelian paket narkotika jenis tembakau gorila tersebut, ada keterlibatan ER dalam pemesanan paket.
Berbekal informasi tersebut Tim Tindak Kejar BNNP Sulut kemudian mengamankan RL di salah satu kos-kosan di Kota Manado.
“Pengungkapan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan kerjasama antar Kanwil Bea dan Cukai Bagian Utara, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Manado, Jasa Pengiriman JNE dan BNNP Sulut,” tukas Kompol Julius Sajangbati.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai, Musafak menuturkan penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di Sulawesi Utara untuk tidak sekalipun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis apapun.
“Karena tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana yang akan diterima,” ujar Musafak.(71)
Komentar