METRO, Ratahan – Pascadilaunching Rabu (17/03), laporan kinerja dengan menggunakan sistem elektronik melalui aplikasi e-kinerja, secara resmi mulai diberlakukan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Aparatur Sipil Negara atau ASN setempat, diminta tidak asal lapor.
Kepala Badam Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Rine Komansilan didampingi Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Billy Munaiseche mengatakan, pelaporan dengan menggunakan e-kinerja, merupakan bagian dari penilaian atas kinerja aparatur. Terkait hal tersebut, laporan yang disampaikan adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi. “Artinya, laporan yang disampaikan bukan asal-asal. Contohnya kerja bakti, itu bukan kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi, sehingga tak perlu dilaporkan lewat e-kinerja,” jelas Komansilan dan Munaiseche.
Lanjut Komansilan menjelaskan, untuk saat ini penggunaan e-kinerja, masih dalam tahap sosialisasi, sehingga pelaporan masih terbilang longgar atau ASN yang terlambat menyamaikan laporan masih bisa ditoleransi. Hanya saja, mulai 1 April 2021 seluruh ASN diwajibkan melaporkannya setiap hari. “Laporannya sudah diinput paling lambat pukul 23.00 wita setiap hari. Khusus untuk ASN yang lokasi kerjanya di area blanc spot seperti Puskesmas Tambelang, diberikan toleransi paling lambat empat hari,” jelas Komansilan.
Penggunaan aplikasi e-kinerja ini sendiri, belum diberlakukan untuk semua ASN. Komansilan menjelaskan, ASN yang wajib menggunakannya adalah mereka yang bekerja di semua kantor perangkat daerah, kantor kecamatan, dan Puskesmas. “Khusus untuk guru, belum diberlakukan. Akan tetapi, ke depan, semua ASN akan menggunakan aplikasi ini untuk menyampaikan laporan kinerja,” pungkas Komansilan.(ian)
Belum Berlaku Untuk Guru, ASN Diminta Tidak Asal Lapor

Komentar