Walikota Sampaikan LPJ Penggunaan APBD 2020 ke DPRD

Totabuan177 views

METRO, Kotamobagu- Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, menghadiri rapat paripurna secara virtual dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu tahun anggaran 2020, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (07/06) melam.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kotamobagu, staf ahli, camat serta lurah dan sangadi.

“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang kami sampaikan pada rapat paripurna sore hari ini, disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plat dan platform APBD tahun 2020 serta peraturan daerah tentang perubahan atas anggaran pendapatan APBD kotamobagu tahun anggaran 2020,” ujarnya, dalam sambutannya.

Lanjutnya, Ranperda tentang pertanggung LPJ tahun anggaran 2020, juga meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sebagaimana yang menjadi ketentuan pada pasal 320 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kami dapat sampaikan gambaran umum tentang APBD Kotamobagu tahun anggaran 2020 yakni pertama; penerimaan daerah sebagian dari pendapatan pada APBD tahun 2020 bersumber dari Pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah,” jelasnya.

“Penerimaan pendapatan daerah setelah perubahan anggaran tahun 2020 ditargetkan menjadi Rp644.477.511.597 hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp639.869.956.745,75 atau 99,29 persen. Untuk belanja daerah, tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp679.108.251.202,97 dan hingga pada akhir tahun anggaran 2020 dapat direalisasikan sebesar 653.978.534.916,41 rupiah atau 96,30 persen,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan, Pemkot Kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Dengan raihan WTP tahun 2020 tersebut, maka Pemkot Kotamobagu telah berhasil meraih opini WTP delapan kali secara berturut-turut.

“Pemerintah Kotamobagu juga mendapatkan apresiasi dari pihak Kementerian Keuangan, sebagai terbaik I dalam pengelolaan dana alokasi khusus atau DAK-fisik tahun 2020 dan terbaik I pengelolaan dana desa tahun 2020 se-Provinsi Sulut,” jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, Walikota mengatakan, Opini WTP yang diterima tersebut tentunya juga tidak lepas dari kerja keras, komitmen yang tinggi serta kemitraan yang baik untuk saling melengkapi serta berbagi peran antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah ini.(62)

Komentar