METRO, Manado- Dua warga Desa Warembunga, Kecamatan Pineleng, Minahasa diringkus Tim Macan Polresta Manado, Sabtu (26/06) malam sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya tertangkap tangan sedang merekap pasangan untuk judi totol gelap (togel) di Desa Warembungan.
Menurut informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan tersebut itu berawal, saat Tim Macan Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Warembungan, Jaga l, Kecamatan Pineleng sedang berlangsung judi jenis Togel. Berdasarkan bahan keterangan tersebut Tim macan yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin langsung melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku perjudian Togel tersebut. Benar saja, sampainya di sana Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama S.Tr.K dan Katim Macan Aipda Denny Roinwowan mendapati kedua pelaku sedang menghimpun pasangan nomor togel.
Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku ini langsung digiring ke Mapolresta Manado bersama dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku judi togel tersebut. “Di tangan perempuan DW alias Deyce tim menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.350.000 dan dua buku pustaka. Sementara barang bukti di tangan lelaki berinisial HK alias Hendro (41), Tim mendapati satu buah buku catatan berisi rekapan dan uang tunai hasil judi Togel sejumlah Rp. 36.000. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegas Arifin.(33)






