10 Kabupaten/kota Wajib Terapkan PPKM Mikro

Pemerintahan179 views

METRO,Manado- Terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus terjadi, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey terbitkan surat edaran terbaru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dalam surat edaran dengan nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tertuang tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Sulut, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Sulut.

Surat edaran itu, berdasarkan instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasann kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka jadi perhatian hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai epidemologi di Sulut wilayah kabupaten kota yang ditetapkan level kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi) adalah:
a. Kota Manado
b. Kota Tomohon
c. Kota Bitung
d. Kabupaten Kepulauan Sangihe
e. Kabupaten Minahasa Tenggara
f. Minahasa
g. Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur
h. Kota Kotamobagu
i. Minahasa Utara
j. Minahasa Selatan
2. Meningkatkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan desa kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkan resiko penularan Covid 19.
3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas Covid 19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah perguruan tinggi akademi tenpat Pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring.
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WHO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector essensial seperti keuangan dan perbankan sistim pembayaran teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina Covid 19 industri orientasi eksport diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
7. Pada sector pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
8. Sektor kritikal seperti energi kesehatan keamanan logistic dan transportasi industry makanan dan minuman serta penunjangnya petrokimia semen objel vital nasional penanganan bencana proyek strategi nasional konstruksi utilitas dasar (listrik dan air ) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
10. Supermarket pasar tradisional took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20: 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% .
11. Apotik dan took obat dapat dibuka 24 jam.
12. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (restoran warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan mal dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.
13. Resepsi pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
15. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (35)

Komentar