Bitung Kembali Terapkan PPKM Berbasis Mikro

Satu kecamatan naik status jadi zona merah

METRO, Bitung- Pemkot Bitung menyikapi dengan serius lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini. Kebijakan membatasi aktivitas masyarakat kembali diambil untuk beberapa waktu kedepan.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius, Rabu (07/07) kemarin.

“Mulai hari ini kita kembali menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,red) Berbasis Mikro. Pelaksanaannya akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli dan akan terus dievaluasi,” ujar Albert.

Kebijakan PPKM Berbasis Mikro diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, kemudian Perda Provinsi Sulut Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Sulut Nomor 25 Tahun 2020, dan terakhir Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 443.5/0004139 tanggal 8 Maret Tahun 2021. Tindak lanjut itu dituangkan dengan lahirnya Surat Edaran Walikota Bitung Nomor 008/533/WK.

Albert pun menjelaskan alasan penerapan kebijakan itu. Adanya peningkatan kasus Covid-19 yang berimbas pada perubahan status zonasi merupakan faktor utama. Ia mengungkapkan jika saat ini salah satu kecamatan di Kota Bitung, yakni Girian, mengalami peningkatan status dari zona oranye ke zona merah.

“Sebelumnya semua kecamatan ada di zona kuning. Tapi karena kasus meningkat terjadi perubahan. Matuari, Maesa dan Aertembaga naik dari kuning ke oranye, sedangkan Girian dari kuning ke merah,” ungkapnya.

Peningkatan status di Kecamatan Girian disebabkan lonjakan kasus di wilayah itu paling tinggi. Bahkan ada satu kelurahan yang peningkatannya sangat drastis, yakni Girian Indah. Kasus di wilayah itu naik drastis karena turut dibarengi dengan kasus kematian akibat Covid-19 yang juga mencolok.

Buntut dari situasi itu PPKM Berbasis Mikro diterapkan sangat ketat di Kecamatan Girian, terlebih khusus di Kelurahan Girian Indah. Di wilayah itu selang tanggal 7-20 Juli semua kegiatan sosial kemasyarakatan harus dibatasi, termasuk kegiatan keagamaan.

“Begitu juga dengan acara pernikahan, pertemuan dan acara yang berpotensi memunculkan kerumunan orang. Untuk sementara akan dilarang selama PPKM. Khusus acara kedukaan yang dibatasi hanya jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan diperketat,” terang Albert seraya menambahkan ada pembentukan posko PPKM di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.

Untuk kegiatan perekonomian juga ikut terdampak kebijakan PPKM Berbasis Mikro. Pemkot Bitung telah membatasi jam operasional restoran/rumah makan, pusat perbelanjaan, warung hingga tempat karaoke, dan tempat wisata. Selain itu, jumlah pengunjung di tempat-tempat tersebut juga ikut dibatasi, yakni hanya 25-30 persen dari kapasitas keseluruhan.

“Tapi khusus pasar tradisional tetap seperti biasa, namun pengawasan terhadap protokol kesehatan lebih diperketat,” imbuh Albert.

Adanya pengetatan lewat kebijakan PPKM Berbasis Mikro disambut baik oleh masyarakat. Jemmy Paulus, warga di Kecamatan Maesa, mendukung penuh kebijakan tersebut. Dia menganggap kebijakan ketat dalam melawan penyebaran Covid-19 memang harus dilakukan.

“Memang harus seperti itu supaya bisa menekan penularan. Dan ini sudah terbukti. Sebelumnya sudah pernah dilakukan PPKM dan hasilnya terjadi penurunan,” ujarnya.

Jemmy pun menyorot soal pembentukan posko PPKM. Dia mengingatkan posko dimaksud tak sekedar hadir begitu saja, melainkan harus diberi peran penting. Posko PPKM kata dia, harus menjadi elemen utama dalam mempublikasi dan mengawasi pemberlakuan kebijakan pengetatan dimaksud.

“Terutama di kelurahan dan kecamatan, harus benar-benar aktif dan fokus. Karena mereka yang tahu kondisi riil di masing-masing wilayah, jadi mereka harus jadi yang terdepan memastikan PPKM berjalan sesuai ketentuan dan efektif,” pintanya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Pemprov Sulut, jumlah kasus positif Covid-19 di Bitung terus mengalami kenaikan menjadi 1.352 kasus. Jumlah itu terdiri dari 1.240 kasus sembuh, 37 kasus kematian dan 75 kasus aktif. Data tersebut terhitung berlaku hingga Selasa (06/07) lalu.(69)

Komentar