Predator Beraksi, Lima Anak jadi Korban Cabul

Dilakukan di dalam mobil, modus tanya alamat

METRO, Bitung- Polres Bitung mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakoni seorang pria dewasa. Sedikitnya ada lima anak yang jadi korban kejahatan tersebut, dua diantaranya sampai disetubuhi.

Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bitung pada Kamis (08/07) kemarin. Lelaki MB alias Buyung selaku tersangka dihadirkan dalam kesempatan itu. Pria 33 tahun ini sebelumnya ditangkap pada Rabu (07/07) lalu di rumahnya, yakni di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.

Korban nafsu bejat Buyung semuanya bocah perempuan yang masih ingusan. Paling tua berusia 12 tahun, paling muda 8 tahun. Dia memperdaya mereka dengan motif serupa, yaitu berpura-pura tanya alamat. Saat menjalankan aksi Buyung menggunakan kendaraan roda empat.

Aksi bejat itu terjadi lima kali sejak akhir tahun lalu. Yang pertama dilakukan Buyung pada tanggal 29 Desember di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu. Kemudian, aksi kedua terjadi pada tanggal 18 Maret 2021 di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, dan ketiga pada 30 Juni lalu di Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir.

Untuk kejadian keempat dan kelima menggambarkan betapa bejatnya Buyung. Bagaimana tidak, dia melakukannya pada hari yang sama dengan dua korban berbeda. Pertama sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, kedua sekitar satu jam kemudian di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Aksi tersebut menunjukan bahwa Buyung pantas disebut sebagai predator pemangsa anak.

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana yang memimpin konferensi pers turut mengakuinya. Ia tak habis pikir dengan perbuatan Buyung yang notabene sudah beristri dengan dua orang anak.

“Padahal pelaku sudah punya istri dan ada anak juga. Ini benar-benar perbuatan keji yang patut diberi hukuman setimpal,” tukasnya kepada wartawan.

Semua aksi cabul Buyung terjadi di dalam mobil. Ada dua mobil yang dipakai dia selama menjalankan aksi biadab tersebut, yakni jenis minibus dan pick-up.

“Jadi setelah pura-pura tanya alamat dia ajak korban masuk ke mobil. Dia bujuk mereka untuk jalan-jalan. Karena masih anak-anak mereka tentunya masih polos. Nah, begitu situasi dianggap aman pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres.

Ketika hendak mencabuli korban Buyung tak cuma mengandalkan rayuan. Dia juga melakukan ancaman dengan menggunakan pisau yang ditodongkan ke para korban. Alhasil, semua korban yang masih ingusan tak bisa melawan karena ketakutan.

“Dari keterangan korban ada dua yang sampai disetubuhi. Tiga lainnya cuma sampai digerayangi dan dipegang-pegang. Mereka ini setelah selesai dicabuli diturunkan pelaku di jalan yang agak sepi,” beber Kapolres.

Buyung sendiri tak menampik perbuatannya. Akan tetapi, dia berdalih tak pernah merencanakan aksi tersebut. Dia mengaku perbuatannya hanya spontanitas belaka.

“Waktu lihat mereka langsung muncul pikiran itu. Saya tidak merencanakan, muncul begitu saja waktu lihat mereka di jalan,” kelitnya.

Buyung enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan. Dia tampak takut disorot kamera para jurnalis. Terlebih saat dirinya tahu jeratan hukum yang dikenakan polisi kepadanya. Selain pidana penjara, bukan tidak mungkin hukuman tambahan berupa kebiri bisa menjerat yang bersangkutan. Hal itu sesuai pasal yang digunakan penyidik Polres Bitung kepada yang bersangkutan, yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.(69)

Komentar