METRO, Boltim- Aktifitas pertambangan di hutan Simbalang tepatnya diwilayah Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini dalam pengawasan ketat oleh pihak Polres Boltim.
Bagaimana tidak, dari pantauan wartawan, Sabtu (10/07) lalu, akses masuk kelokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) hutan Simbalang tersebut telah dipampang baliho berisi peringatan keras bagi oknum atau pihak tertentu yang coba-coba menambang secara ilegal. Akan ditindak tegas dan diproses hukum dengan ancaman pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini dibenarkan Sangadi Tombolikat Muhammad Nur Alheid ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengatakan, pesan atau peringataan Polres melalui papan baliho itu sudah sosialisasikan ke masyarakat. “Saya sudah umumkan ke masyarakat. Terlebih kepada penambang di lokasi Simbalang dan sekitarnya bahwa ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal dan perusak hutan itu sangat berat,” sebutnya.
Nur juga mengimbau kepada warga agar ikut menjaga, tidak merusak dan mengindahkan himbauan dalam baliho tersebut. “ Jangan ada yang merusak baliho itu. Karena akan ada sanksinya. Kami pemerintah desa akan terus mensosialisasikan pesan Polres dalam baliho itu agar diketahui seluruh masyarakat,” tambah Sangadi. Hingga berita ini diturunkan Kapolres Boltim AKBP Irham Halid,SIK belum dapat dikonfirmasi.(40)
Komentar