Tikam Sopir Angkot, Buron 2 Bulan, Lesar Menyerahkan Diri

Kriminal225 views

METRO, Manado- Lelaki bernisial LT alias Lesar (27), Warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan III, Kecamatan Singkil, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah buron selama dua bulan.

Lesar yang diketahui seorang buruh bangunan ini, sebelumnya telah melakukan penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam terhadap korban bernama Marselinus Luas (18), Warga Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Singkil.

Lesar menyerahkan diri ke Polisi pada Senin (13/09) siang sekitar pukul 12.15 WITA di kediamannya.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, kasus penganiayaan berawal pada Minggu 27 Juni 2021 sekitar pukul 00:03 Wita. Ketika itu korban Marselinus yang diketahui seorang sopir angkutan kota ini, sedang berada di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.

Beberapa saat kemudian pelaku Luas datang menghampiri korban dan menanyakan dimana rumah makan nasi kuning. Sialnya pada saat korban menunjukan lokasih rumah makan tersebut, dirinya langsung ditikam pelaku dibagian paha sebelah kiri. Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara korban yang mengalami luka tikam dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP / 65 / VI / 2021/ SULUT / RESTA MANADO / POLSEK SINGKIL Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado langsung bergerak mencari informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Setelah melakukan pendekataan pengalangan kepada pihak keluarga.

Tim pun langsung menjemput pelaku tersebut dan mengamankan bersama dengan barang bukti senjata tajam untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pelaku sudah diamankan.

“Pelaku tersebut sudah kami amankan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak satu kali dibagian paha sebelah kanan. Pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Gorontalo dan buron selama dua bulan, kini sudah diserahkan ke Polsek Singkil untuk diproses lebih lanjut,” jelas Arifin.(33)

Komentar