Amankan 1,4 Kg Ganja Asal Sumatera, Polres Minut Bekuk 2 Pelaku

METRO, Airmadidi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menggagalkan  peredaran ganja di wilayah Minahasa Utara, Kamis (14/12/2023).  Polisi mengamankan lelaki JC alias  Januari warga Lampung dan IK alias Idris warga Likupang Timur dengan barang bukti ganja kering seberat 1.430,2 kilogram dari Deli Serdang.

Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Rudi Kilanta serta Kanit I Satres Narkoba Ipda Hervy Samson dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023) mengungkapkan ganja dari Deli Serdang itu dikirim ke ke Minut dengan alamat tujuan Perumahan Agape, Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

“Satres Narkoba melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku JC beserta barang bukti di lokasi Perumahan Agape,” tegas Kilanta. 

Lanjutnya, setelah penangkapan JC, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lelaki Idris, warga Likupang Timur. 

Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kasat mengungkapkan para pelaku diduga memesan ganja melalui percakapan daring dengan orang yang berada di luar Sulawesi Utara dengan nilai pesanan sekitar Rp3 juta.

Wakapolres Sugeng Wahyudi menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan dalam menggagalkan peredaran ganja ini. 

“Polres Minut bertekad untuk terus memerangi kejahatan narkoba, termasuk peredaran ganja, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Ditegaskannya, tersangka dijerat dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RAR)

Komentar