METRO, Amurang- Nasib malang dialami oleh gadis belia sebut saja Anggun (10), warga di salah satu desa di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya, mahkota kesucian dari Anggun, direnggut oleh pria yang tak lain adalah ayah kandungnya. Mirisnya lagi, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali oleh ayahnya.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, peristiwa itu terungkap disaat pelaku berinisial CT (29) berhasil digrebek oleh sang istri saat menggagahi putrinya di dalam kamari. Melihat hal itu, sontak ibu korban langsung teriak histeris.
Menurut laporan di Mapolres Minsel, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 10:00 Wita. Dimana lelaki CT (29) yang tak lain ayah korban ternyata membujuk anaknya dengan uang sebesar Rp 20 Ribu. Kemudian CT gauli anak kandungnya di dalam rumah milik orang tua dari sang istri.
Peristiwa berlangsung disaat istri pelaku saat itu berada di luar rumah. Namun si istri mulai muncul kecurigaan, sebab pintu rumah saat itu telah dikunci semua.
Karena penasaran, saat itu sang istri langsung mendobrak rumahnya dan bergegas masuk ke dalam kamar. Bak disambar petir di siang bolong, si istri mendapati suaminya sedang menggagahi buah hati mereka tersebut.
Melihat perbuatan bejat sang suami, sontak sang istri langsung berteriak. Mendengar teriakan wanita tersebut, para tetangga langsung datang mendekat di rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku saat itu, sempat melarikan diri ke daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan akhirnya berhasil diringkus di Desa Moat, Kabupaten Boltim.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Polres Minahasa Selatan, Iptu Lesly D Lihawa mengatakan, pelaku kasus cabul terhadap anaknya sendiri telah diamankan oleh pihaknya.
“Saat ini pihak Polsek Modoinding telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dan ia telah mengakui perbuatannya yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dan yang melaporkan istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim, Senin (11/04) kemarin.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Kasatres, pelaku dikenakan pasal 81, pasal 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
“Perbuatannya ini, perbuatan berlanjut dan TKP nya berbeda-beda. Ada di Manado, dan 2 kali di rumah orang tua di Modoinding. Untuk ancaman hukumannya, kita kenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 9 sampai 15 tahun penjara,”pungkasnya.(77)
Komentar