METRO, Airmadidi – Menjelang akhir 2022 dan sebelum memasuki 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten minahasa utara tahun anggaran 2022.
Kegiatan yang dihadiri kepala perangkat daerah dan bendahara pengeluaran ini berlangsung selama dua hari, Senin (19/12/2022) hingga Selasa (20/12/2022) di Hotel Sutan Raja, Kalawat. Asisten III Pemkab Minut Drs Rivino Dondokambey mewakili Bupati Joune JE Ganda SE MAP dalam sambutannya
Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten III mengungkapkan reformasi bidang administrasi dan pengelolaan keuangan yang ditandai dengan perubahan peraturan bidang keuangan. Mulai dari peraturan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan, tata cara pertanggungjawaban keuangan serta tata cara pemeriksaan keuangan.
Perubahan peraturan terhadap pengelolaan keuangan daerah seperti peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan yang saat ini sudah harus kita terapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Walaupun dengan konsekunsi apapun dan keterbatasan yang kita miliki.
“Mengingat pentingnya pemahaman setiap aparatur pemerintah daerah terutama para pejabat penatausahaan keuangan dan para bendaharawan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah maka saya minta kepada saudara – saudara untuk mengikuti acara ini dengan penuh keseriusan dan tanggungjawab. Saya berharap, pelaksanaan bimbingan teknis akan mampu melahirkan aparatur pemerintahan yang profesional dalam mengelola keuangan daerah. Sehingga prinsip – prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dapat tercipta dan kita wujudkan,” pungkas Dondokambey, Senin (19/12/2022).
Sementara itu Plt Kepala BPKPD Minut Carla A Sigarlaki SSTP., MSi., didampingi Kabid Perbendaharaan Ckristian Katuuk, dalam laporannya mengungkapkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut yaitu memahami informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kemudian mendalami pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menyamakan persepsi tentang langkah – langkah mengakhiri akhir Tahun Anggaran 2022. Memahami tata cara dan dasar pengenaan pajak bagi bendaharawan sebagai pemotong / pemungut pajak, mendalami tata cara dan dasar dana transfer serta menyamakan persepsi tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan APBD T.A 2022,” papar Sigarlaki.
Lanjutnya narasumber kegiatan sosialisasi yaitu Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.(RAR)
Komentar