Kasus Penyerobotan Tanah Batu Dinding Lanjut di PN Amurang

METRO, Amurang- Pengadilan Negeri Amurang masih Intens pada Persidangan perkara perdata nomor 164/PDT.G/2022/PN.Amr atau persoalan lahan batu dinding, Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang. Terbukti saat ini sudah memasuki tahap agenda Replik Penggugat, sebelumnya sepekan kemarin agenda Duplik Tergugat.

Pada persidangan agenda Replik penggugat atau jawaban balasan atas jawaban tergugat, yang menanggani perkara ini masih dipimpin Hakim Ketua Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH. MH., dan Swanti N. Siboro SH., dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.,

Pemilik lahan batu dinding secara sah bernama Jacoba Mamangkey yang memiliki sertifikat tanah berukuran 37.845 m² adalah Penggugat dalam perkara ini. Melalui kuasa hukumnya Associates Law Firm Minabari Mokoagow Noerdin CS, diantaranya Amir Minabari, SH. MH, Eldy Satria Noerdin, SH. MH, Jemmy Gerardus Mokoagow, SH. MH, dan Arifin Andiwewang, SH., dalam agenda Replik mohon kepada Majelis hakim.

Bahwa Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatannya, dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil Para Tergugat dalam jawabannya, baik dalam eksepsi dan pokok perkara.

kecuali dalam hal Apa yang diakui secara jelas dan tegas oleh Penggugat dalam replik aquo; kemudian Atas pengakuan (confession) yang telah disampaikan para Tergugat dalam jawabannya baik yang bersifat pengakuan murni (aveu pur et simple) maupun pengakuan yang tidak boleh terpisahkan (onsplitbare aveu); .

Bahwa Penggugat menyatakan secara tegas, apa yang telah diungkapkan Penggugat dalam gugatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Replik Penggugat ini.

Bahwa Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II ternyata tidak memberikan jawabannya, sehingga dengan diamnya Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tersebut, dapat dianggap sebagai suatu pengakuan secara diam-diam atas dalil-dalil dalam gugatan Penggugat.

Sehingga sudah jelas bahwa setelah melihat dan mempelajari jawaban Para Tergugat, maka bahwa, jawaban Para Tergugat pada angka 3 sampai dengan angka 6, justru menguatkan dalil-dalil Penggugat, karena bersifat sebagai suatu pengakuan atas rangkaian peristiwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat, dimana Tergugat IV dan Tergugat V telah mengklaim tanah milik Penggugat, kemudian mengalihkannya kepada Tergugat III, serta perbuatan Tergugat III (melalui Tergugat I dan Tergugat II) yang telah masuk dan merusak tanah dan tanaman milik Penggugat diatas tanah milik Penggugat

Bahwa, Penggugat memiliki tanah tersebut berdasarkan suatu alas hak berupa sertifikat hak milik, yang merupakan bukti kepemilikan yang kuat dan mengikat.

Bahwa, dengan demikian, telah terbukti seluruh perbuatan Para Tergugat tersebut adalah melanggar hukum dan telah merugikan Penggugat.

“Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan di atas, maka dengan kerendahan hati, Penggugat memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara berkenan menjatuhkan putusan yang pokoknya sebagai berikut,
Menolak jawaban Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, serta memohon mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sebagaimana dalam petitum gugatan Penggugat, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono),” harap Amir Minabari, SH. MH, yang juga diaminkan tiga rekannya, selaku kuasa hukum Jacoba Mamangkey.

Sementara itu, hakim ketua Sebelum menutup sidang dan menunda pekan depan hari yang sama, menyatakan masih memberi peluang kedua belah pihak agar ada perdamaian.

“Alangkah baiknya kalian kedua belah pihak melakukan perdamaian, agar masalah ini tidak berkepanjangan,” harap hakim ketua Mona.

Hakim Mona menegaskan, pekan depan agar bukti-bukti berkas baik dari penggugat dan tergugat harus lengkap.

“Pekan depan diberi kesempatan jawaban oleh tergugat, namun dimintakan kedua belah pihak harus membawah bukti-bukti yang lengkap, agar persidangan dua minggu kedepannya sudah masuk agenda sidang lokasi,” tegas Mona.(vtr/kg)

Komentar