METRO, Ratahan- Kasus terbunuhnya Warga Negara (WNA) dalam hal ini dari Tiongkok di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menarik perhatian besar bahkan hingga menjadi pemberitaan media nasional. Yang menarik, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Ratatotok, sebagai lokasi peristiwa terbunuhnya korban, mengaku tak mengenal WNA tersebut.
Hal tersebut fakta hasil penelusuran dan pemantauan dari instansi teknis Pemerintah Kabupaten Mitra, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mitra, Drs Fery Uway mengakui hal tersebut. Menurutnya, pemantauan dilakukan pihaknya pada Selasa (17/01), atau dua hari setelah peristiwa terbuhnya WNA tersebut yakni pada Minggu (15/01).
“Sesuai pemantauan di lapangan dalam hal ini di sejumlah perusahaan tambang di Ratatotok yakni PT SEJ, PT HWR dan PT BLJ, mereka mengatakan tidak mengetahui identitas korban WNA ini bahkan yang tersangka pelaku pembunuhan,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/01) kemarin.
Hasil ini, kata Uway, kemudian dikonsultasikan dengan instansi teknis di Pemerintah Provinsi Sulut, yang mana sesuai data yang mereka peroleh bahwa korban adalah investor yang hanya memiliki dokumen keimigrasian, sebagaimana dokumen yang diperoleh dari korban. “Namun baik pelaku maupun korban berada lokasi kejadian di tambang ilegal Alason, lokasi yang dilarang,” jelasnya.
Dijelaskan Uway, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, seharusnya pihak perusahaan yang ada di wilayah Mitra, harus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahan tersebut termasuk tenaga kerja asing.
“Pihak kami pun sudah mengecek langsung ke pihak Pemerintah Kecamatan Ratatotok dan perusahan-perusahan tambang yang ada di wilayah Ratatotok, dan sesuai informasi keduanya tidak terdata sebagai tenaga kerja,” ungkapnya.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Mitra mengungkap tindak pidana pembunuhan WNA di lokasi tambang tepatnya di perkebunan alason, Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok.
Kapolres Mitra yang diwakili Wakapolres, Kompol Aidit Djafar SH MH menjelaskan, peristiwa tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Minggu (15/01), dengan tersangka MP alias Markus (40), warga Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai operator alat berat. Sementara korban adalah WZ alias Wang. Diduga kuat peristiwa ini terjadi karena pelaku tersinggung ditegur korban.(ftj/kg)
Komentar