METRO, Airmadidi – Kinerja Polres Minahasa Utara kembali disorot, terkait penanganan kasus perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan lelaki Adam (23).
Keluarga korban Stenly Lengkong menyayangkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi SIK yang siap gantung diri jika kasus ini dinyatakan kekerasan seksual. “Saya sangat menyesalkan seorang Kasat Reskrim mengeluarkan pernyataan tersebut. Ini masalahnya anak di bawah umur dan dengan pernyataannya tersebut mengintimidasi anak kami dan hingga saat ini dia sangat terpukul. Karena korban justru sekarang yang jadi pelakunya. Dalam proses BAP saya menyaksikan sendiri kinerja penyidik tidak sesuai tupoksinya. Anak kami tidak mendapatkan pendampingan sama sekali dari PPA,” tukas Lengkong, Rabu (08/02/2023).
Lanjut Lengkong, pihaknya merasa ada yang tidak beres dengan kinerja oknum penyidik Polres Minut dan Kasat Reskrimnya. “Sekarang kami pihak keluarga disuruh melengkapi dulu administrasinya, sedangkan kasus ini tidak tau sudah sejauh mana. Hasil visum saja kami tidak diberitahukan dan sudah divisum untuk kedua kalinya. Besar dugaan kami ada permainan tidak benar di dalam kasus ini,” tandasnya.
Terkait kasus ini pihak Polres Minut pun langsung menggelar konfrensi pers Kamis (09/02/2023) di Mapolres Minut.
Menurut Kasat Reskrim awal perkara adalah pemerkosaan, namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa itu bukan pemerkosaan tetapi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana modus operandi tersangka sebelum melakukan persetubuhan dengan korban diawali dengan bujuk rayu.
“Saya katakan bukan pemerkosaan karena berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku memiliki hubungan percintaan dan persetubuhan dilakukan dua kali, yaitu pada hari minggu 1 januari 2023 pukul 11.00 siang dan pada tanggal 2 Januari 2023 pada pukul 06.30 sore di rumah tersangka,” tegas Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas IPTU Ennas Firdaus S.Sos
Lanjutnya tersangka telah ditahan di Polres Minut sejak Hari Kamis (09/02/2023) dan rencananya berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara oleh penyidik.(RAR)
Komentar