METRO, Amurang- Persidangan kasus perdata lahan Wale Pisok atau batu dinding pekan kemarin dalam agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat Stevi Wongkar cs. Pihak tergugat menghadirkan diantaranya Tedy Ruasey dan Nontje Tambingon.
Kedua saksi merupakan mantan kepala desa atau hukum tua desa Kilometer tiga, Kecamatan Amurang yang berdekatan dengan Kelurahan Buyungon serta dekat dengan lahan yang bersengketa tersebut.
Kehadiran kedua saksi ini adalah jadwal terakhir bagi pihak tergugat menghadirkan para saksinya.
Dalam persidangan saksi Tedy Ruasey mengatakan bahwa dirinya tahu tergugat Wiliam Lelengboto dan keluarga dari Marlin Lengkong yang berkebun di lokasi sengketa milik Penggugat Jacoba Mamangkey semenjak dirinya menjadi kepala desa berawal tahun 2002.
Sehingga setiap ada kegiatan acara diperkebunan Wale Pisok atau ivent panjat tebing dan acara lainnya selalu minta izin kepada kedua tergugat. Selain ivent juga pernah minta izin mengelolaan batu yang ada untuk proyek.
Saksi Ruasey menyatakan bahwa lokasi tanah milik Tommy Lumintang tidak ada di dalam lokasi sengketa. Hanya saja berada di luar atau ujung batu dinding arah Utara keatas. Intinya tidak ada di dalam lokasi sengketa.
Pada kesaksian Nontje Tambingon tidak beda halnya dengan kesaksian Tedy Ruasey, karena keduanya mantan kepala desa dan juga suami istri.
Saksi Nontje Justru menyebut lahan milik Tommy Lumintang jauh diseberang dan tidak ada di dalam lokasi sengketa.
Selain saksi Nontje minta izin kepada tergugat Wiliam untuk acara panjat tebing, dirinya juga minta izin agar disediakan lahan untuk mendirikan Gasebo atau Rumah Santai yang bangunannya dibangun pada zaman pemerintahan Bupati CEP.
“Kepimpinan Bupati CEP melalui dinas Pariwisata yang akan membangun rumah gasebo dilokasi tersebut. Kemudian saya minta izin kepada Wiliam Lelengboto dan dia izinkan. Selain itu Wiliam juga tidak minta bayaran atau uang penganti lahan untuk didirikan bangunan pariwisata,” terang Nontje Tambingon.
Dalam persidangan sebelumnya pihak tergugat juga sudah menghadirkan dua saksi bernama Jemmy Sonambela dan Tommy Lumintang.
Seiring dalam persidangan hakim ketua selalu mengingatkan dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak agar bisa berdamai dalam perkara ini, Karena berdamai itu baik.
“Oleh karena pemeriksaan saksi sudah selesai dari kedua belah pihak, maka sidang ditunda hari Senin (13/03) dengan agenda penambahan pembuktian surat-surat terakhir. Dan sesudah pembuktian surat berlanjut agenda kesimpulan. Saya ingatkan dan memberikan kesempatan kembali kalau bisa berdamai, karena akhir tanda-tanda kehidupan sudah mulai dekat,” ucap Mona selaku hakim ketua dalam perkara perdata Persidangan nomor 164/pdt.G/2022/PN.Amr ini.
Di sela-sela diluar sidang kuasa hukum penggugat ditanya oleh awak media soal hasil sidang menyampaikan.
“Sidang terakhir bagi pihak tergugat menghadirkan kedua saksinya tadi di dalam persidangan sudah cukup jelas sekali untuk meyakinkan majelis hakim, yang mana kedua saksi menyebut didalam lokasi tidak ada lahan milik Tommy Lumintang dan tergugat William Lelengboto telah mengizinkan pihak pemda pada dinas terkait dengan melalui saksi Nontje yang pada saat itu sebagai kepala desa untuk mendirikan gasebo dilokasi sengketa tersebut,” ujar Amir Minabari SH. MH. selaku kuasa hukum Jacoba Mamangkey.
Sementara itu salah satu anak Jacoba Mamangkey membenarkan sidang berikut akan menambah bukti surat-surat dan dokument penting untuk lebih meyakinkan majelis hakim bahwa benar perkebunan wale pisok atau batu dinding milik orang tuanya yaitu Jacoba Mamangkey.
“Kita tunggu saja sidang berikutnya pihak kami akan menyiapkan bukti-bukti surat tambahan dan ada sejumlah dokument yang sangat kuat yaitu ada dugaan oknum-oknum didalamnya yang ingin menguasai dan selanjutnya diperjual belikan atau biasa disebut dugaan mafia tanah didalamnya,” imbuh Jein.
Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.
Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(vtr/kg)
Komentar