METRO, Manado- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung menargetkan sebanyak 773 bidang tanah terdaftar, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Lewat program PTSL, pemilik tanah dapat melakukan pendaftaran pertama (sertifikasi), dan juga melakukan floating terhadap sertifikat-sertifikat yang dulu belum terpetakan dengan baik dalam satu sistem.
Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kepala BPN Bitung, Budi Tarigan mengungkapkan bahwa kuota program PTSL di Kota Bitung sebanyak 773 bidang tanah.
“Program pendaftaran tanah sistematis lengkap memberi kepastian terhadap hak-hak atas tanah masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Budi, program ini gratis, semua biaya ditanggung APBD mulai dari pendaftaran, penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan.
“Kemudian biaya persiapan mulai dari pemasangan patok, legalisasi aparat kelurahan, penyiapan surat, meterai dan biaya lainnya juga dicover APBD. Jadi semua gratis,” jelasnya.
Namun Budi menyayangkan partisipasi masyarakat Kota Bitung di program PTSL masih terbilang rendah. Pasalnya kata Budi, dari jatah 773, realisasinya baru 114.
“Program ini dijalankan di Kelurahan Apela I, Apela II, Batu Putih Atas dan Batu Putih Bawah. Kita sekarang terkendala dengan partisipasi masyarakat terutama yang tinggal di luar empat kelurahan tadi,” ungkapnya.
“Termasuk juga para pemilik tanah di empat kelurahan itu kami imbau untuk melakukan pengecekan kembali apakah bidang tanah sudah terpetakan,” pungkasnya.(71)
Komentar