DPM-PTSP Minut Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

 

METRO, Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis Risiko kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara, Senin (26/06/2023).

Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Minahasa Utara Joune E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si., ini merupakan bentuk Pendampingan kepada Pelaku usaha/UMKM untuk melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB).

Bupati Joune Ganda, dalam sambutannya menyampaikan agar para peserta memanfaatkan momen ini. Menurutnya dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan kepastian izin usaha, kemudian dapat meningkatkan potensi usaha ke level yang lebih tinggi lagi. “Dengan NIB pelaku usaha dapat mengajukan bantuan modal ke perbankan untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Bupati.

Pada kesempatan itu juga Kadis Kesehatan Minut dr Stella Safitri membawakan materi pedoman pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Sedangkan Kasie Datun Kejari Minut Frits G. Kayukkatui membawakan materi terkait fungsi Kejari sebagai Jaksa Negara, termasuk pendampingan dalam masalah-masalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Plt Kadis DPM-PTSP Minut Richard Dondokambey mengungkapkan pada kesempatan itu dilakukan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut Syalom H.D. Korompis, MSc, perwakilan Kejari Minahasa Utara, Kasie Datun Frits G. Kayukkatui, Asisten III Drs Rivino Dondokambey, Plt Kadis DPM-PTSP Minut Richard Dondokambey, serta  para pelaku UMKM di Minahasa Utara.(RAR)

Komentar