Adu Mulut Saat Antri BBM, Nyawa Sopir Berakhir di Tangan Rekan Seprofesi

METRO, Manado- Adu mulut yang melibatkan sesama sopir berinisial YL (31) dan JR (19) berakhir tragis. JR tega menghabisi nyawa rekan seprofesinya itu, saat keduanya mengantri BBM di salah satu SPBU, di Kelurahan Manembo-nembo Bitung, pada Kamis (24/8/2023) sore, sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam konferensi pers di Kantor Polres Bitung, pada Jumat (25/8/2023), Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, mengungkapkan bahwa saat terduga pelaku sedang mengisi BBM, datang korban yang diduga sudah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah karena dengan antrian.

“Kemudian pelaku pergi ke mobilnya dan mengambil pisau badik, setelah itu mendekati korban dan langsung menikam korban,” ujar Kapolres.

Menurutnya, korban mengalami luka tikaman di dada kiri. Akibat tikaman tersebut korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal saat berada RSUD Manembo-nembo Bitung.

“Usai menikam korban, terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pidana penganiayaan dengan sajam yang dihukum penjara selama 6 bulan, langsung melarikan diri,” ucap Kapolres.

Ia menjelaskan, korban sempat dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan penanganan medis. “Namun saat tiba di rumah sakit, nyawa korban sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Usai kejadian, polisi langsung bergerak menangkap JR di Perum Asri I Kelurahan Manembo-nembo Tengah. “Ia ditangkap petugas, sejam setelah kejadian, di Perum Asri I Kelurahan Manembo-nembo Tengah,” ungkap Kapolres.

Saat ini, kata Kapolres terduga pelaku sudah ditahan bersama barang bukti sebilah pisau besi putih, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku melanggar Pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(71)

Komentar