METRO, Manado- Seorang remaja pria berusia 14 tahun di Kota Bitung digiring ke Mapolres Bitung gara-gara kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan 2 buah anak panah wayer.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi keributan warga di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian, Kamis (7/9/2023) dini hari.
“Mendapat laporan warga bahwa ada keributan di kompleks Pasar Girian, Tim Resmob Polres Bitung langsung menuju TKP, dan melihat anak-anak muda berlarian. Salah satunya membuang pisau badik dan dua anak panah wayer,” kata Ipda Iwan.
Tim langsung mengejar dan mengamankan renajnyang dimaksud. Setelah itu Tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Bitung untuk diproses hukum.
Ia berharap pengawasan orang tua terhadap anak-anak agar lebih ditingkatkan lagi.
“Saya imbau kepada kita semua agar mengawasi pergaulan anak-anak kita agar jangan sampai melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum,” pungkasnya.(71)
Komentar