METRO, Airmadidi – Menjelang akhir tahun ini, seluruh bendahara pengeluaran jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibekali langkah-langkah mengakhiri pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sosialisasi surat Bupati Minut nomor 1583/BMU/XI-2023 tersebut dilaksanakan di aula Bappeda, Rabu (29/11/2023).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Minut Carla A Sigarlaki dalam laporannya mengungkapkan maksud dan tujuan kegiatan itu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan perangkat daerah sesuai aturan perundang-undangan.
“Kemudian memberikan pemahaman dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan pada saat mengakhiri pelaksanaan APBD akhir tahun 2023. Mendalami tata cara penataan keuangan khususnya penggunaan aplikasi FMIS. Memahami tentang cara pengaturan pajak bagi bendahara sebagai pemotong ataupun pemungut pajak. Memahami pentingnya pengelolaan gaji dan pemutakhiran data KP4 berhubungan dengan Ketaspenan. Mengenal dan memahami masalah kartu kredit pemerintah daerah,” ungkap Kaban didampingi Kabid Perbendaharaan Jane Maramis.
Lanjut Sigarlaki ada lima materi dalam sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (29/11/2023) hingga Kamis (30/11/2023). Materi langkah-langkah mengakhiri pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh pejabat Pemkab Minut. Selanjutnya penatausahaan keuangan melalui aplikasi FMIS oleh BPKP. Pengaturan pajak bagi bendahara sebagai pemotong ataupun pemungut pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kemudian pengelolaan gaji dan pemutakhiran data KP4 oleh pihak Taspen Cabang Manado.
Sementara itu Asisten III Setdakab Minut Drs Rivino Dondokambey saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan dalam rangka mengakhiri pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023, Bupati Joune Ganda telah membuat surat arahan kepada seluruh SKPD sebagai langkah-langkah strategis.
“Segera menyelesaikan seluruh kewajiban Tahun 2023 yang telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III Tahun 2023, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan untuk diupload di aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 November 2023, dengan persyaratan berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan Tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% yang telah direview APIP,” ungkap Dondokambey.
Lanjutnya, batas waktu pemasukan SPJ TU Nihil dan SPJ UP paling lambat tanggal 5 Desember 2023. Batas waktu pemasukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Kecuali untuk kegiatan yang sesuai ketentuan dilaksanakan setelah tanggal 15 Desember 2023.
“Akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran OPD baik tunai maupun pada rekening OPD. Kecuali pada Bendahara Pengelola Dana Kapitasi FKTP, Bendahara Pengelola Dana BOS, Bendahara Pengelola BOP PAUD dan Bendahara Pengelola BOP Kesetaraan pada satuan Pendidikan Dasar Negeri. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima atas SP2D belanja yang telah dicairkan melalui rekening OPD paling lambat 31 Desember 2023. Pada akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa dana atas pencairan SP2D baik berasal dari mekanisme UP/GU/TU maupun LS pada rekening OPD,” jelas Dondokambey.
Ditambahkannya, Kepala OPD melakukan langkah-langkah pengendalian dan percepatan penyelesaian kegiatan di OPD masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga di akhir tahun.
Sekda Minut Ir Novly G Wowiling MSi dalam materinya mengapresiasi para bendahara sehingga realisasi anggaran Pemkab Minut 2022 bisa mencapai 71 persen dan merupakan tertinggi dari 15 kabupaten/kota di Sulut.
“Prestasi kedua yaitu mencapai WTP dalam pengelolaan keuangan 2022. Ini tentunya karena kerja dan kinerja para bendahara yang sesuai aturan. Kita harapkan bersama 2023 ini realisasi anggaran bisa capai 71 persen bahkan lebih. Begitu juga opini BPK untuk pemeriksaan keuangan 2023 bisa WTP kembali,” tandas Sekda Wowiling.
Sekda mengingatkan para bendahara agar bekerja sesuai aturan, teliti dan cepat. “Kalau pekerjaan tidak sesuai aturan, bendahara jangan bayar,” tegas Sekda Wowiling.(RAR)
Komentar