METRO, Airmadidi – Sebanyak 25 pengguna knalpot racing atau yang dikenal sebagai knalpot brong terjaring dalam penindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Utara (Minut) sejak 8 Januari 2024. Upaya penindakan ini merupakan respon atas perintah Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Yudhiawan, SH, SIK, MH, M.Si, untuk memberantas penggunaan knalpot brong.
Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK, SH, MH, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara intensif untuk menegakkan aturan terkait penggunaan knalpot brong. “Saat ini kami sedang gencar menindak pengguna knalpot brong sesuai dengan arahan dari Kapolda Sulut,” ungkapnya melalui Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Muthia Khansa Nurwijaya, S.T.r.K, SIK, MH, Kamis (11/01/2024).
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan tindakan berupa tilang, serta penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ada yang diwajibkan untuk mengganti knalpot yang melanggar aturan. Mayoritas pelanggaran terkait knalpot racing ini ditemukan di Jalan Raya Worang By Pass Airmadidi, Kecamatan Airmadidi.
Selain melakukan penindakan, jajaran Polres Minut juga aktif dalam melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual dan memasang knalpot brong. Upaya ini bertujuan untuk mencegah penyebaran knalpot brong di masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum terkait aturan lalu lintas.
Dengan langkah tegas ini, Polres Minut berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Seluruh pihak diimbau untuk patuh terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.(RAR)
Komentar