METRO, Airmadidi – Rangkap jabatan yang diemban oleh Inspektur Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, menarik sorotan. Selain sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Tuwaidan juga menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas) di perusahaan umum daerah (PUD) Klabat.
Kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara kepada Tuwaidan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan anggota dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah. Menurut Pasal 17 poin (1) Permendagri, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris ditetapkan dengan komposisi yang mencakup pejabat Pemerintah Daerah.
Pasal 15 poin (5) Permendagri menekankan bahwa pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD diprioritaskan untuk jabatan di dewan pengawas.
Tuwaidan menyatakan bahwa jabatannya sebagai Dewas di PUD Klabat merupakan hasil kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Menurutnya, pengangkatan tersebut sesuai dengan ketentuan Permendagri dan bukan semata-mata penunjukan tanpa dasar yang jelas.
“Saya, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan di internal pemerintah daerah, diberi amanat oleh pimpinan untuk menjabat sebagai Dewas di perusahaan daerah. Hal ini merupakan wujud kepercayaan yang diberikan kepada saya,” ungkap Tuwaidan kepada wartawan pada Kamis (22/02/2024).(RAR)
Komentar