KORANMETRO.COM- Polresta Manado menggelar razia minuman keras tak berizin di sepanjang pekan pertama bulan Agustus 2024. Hal ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas di Kota Manado.
“Total barang bukti yang disita dari beberapa Polsek jajaran yaitu sebanyak 93 liter cap tikus dan 3 botol bir,” ujar Ipda Agus Haryono, Kasie Humas Polresta Manado.
Kata Agus, barang bukti yang disita tersebut telah dibuatkan berita acara tanda terima untuk ditindaklanjuti ke proses hukum. “Sidang tindak pidana ringan (Tipiring red) untuk kasus miras ini dijadwalkan akan digelar pada bulan September 2024,” jelasnya.
Sementara itu pada minggu pertama Agustus 2024, sebanyak 10 kasus Miras telah disidangkan dalam sidang Tipiring. “Hasil putusan dari sidang tersebut adalah hukuman denda sebesar Rp300.000 per kasus, sementara barang bukti miras disita oleh negara dan akan dimusnahkan,” ungkap Agus.
Menurutnya, operasi Miras tak berizin ini terbukti efektif dalam meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Manado.
“Jajaran Polresta Manado berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi ini guna menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras tak berizin,” katanya.(tbn)
Komentar