KORANMETRO.COM- Polsek Tombulu mengamankan tiga pria warga Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa, berinisial SRS (37), JM (29), dan JB (23). Mereka diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di SPBU Ringroad, pada Jumat (16/8/2024).
Kasie Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengatakan ketiga pria ini secara tiba-tiba melakukan pengaturan parkir kendaraan roda empat di SPBU Ringroad tanpa izin dari pihak pengelola.
“Setelah selesai mengisi BBM, para sopir dimintai uang parkir secara paksa oleh para tersangka pelaku. Salah satu sopir yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak SPBU,” ungkap Haryono.
Ia mengatakan, menurut keterangan pengelola SPBU, aktivitas Pungli ini telah mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna SPBU. Kata Haryono, jumlah uang yang terkumpul dari kegiatan pungli ini mencapai Rp 60.000.
“Setelah menerima laporan, anggota Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Tombulu, segera menuju lokasi dan mengamankan ketiga pelaku. Mereka dibawa ke Mapolsek Tombulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Haryono.
“Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pungli dan mencegah tindakan serupa di masa depan,” katanya menambahkan.(tbn)
Komentar