KORANMETRO.COM- LILIS Suryani untuk kedua kalinya menggugat praperadilan terhadap Dir Reskrimsus Polda Sulut atas kasus emas.
Lilis meminta menyatakan menurut hukum bahwa laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan barang bukti melawan hukum, dan agar termohon segera menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
“Saya hanya menuntut keadilan, barang saya harus dikembalikan secara utuh. Saya sangat dirugikan,” ujar Lilis, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (9/9/2024).
Kuasa Hukum Lilis, Hanafi Saleh, menjelaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan Polda Sulawesi Utara, tidak memenuhi pasal 38 KUHAP ayat 1.
“Tindakan yang dilakukan termohon saat ini semestinya dalam hubungan dengan tertangkap tangan, tapi ini tidak. Objek emas yang disita masih berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Utara,” jelasnya.
Hanafi bilang, posisi kliennya saat itu adalah merdeka hukum, tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa tanggal 6 Agustus 2024, saat dilakukan penyitaan kembali.
“Jadi kalau penyidikan tanggal 6, pertanyaan kami barang yang disita tanggal 7 itu masih ada di tangan penyidik, terus kapan ada penyelidikannya? Nah ini yang akan kami naikan dan perjuangkan hak klien kami,” jelasnya
Sementara itu, Santrawan Paparang, menegaskan untuk melakukan penyitaan barang bukti harus ada tersangkanya terlebih dahulu, kalau tidak ada maka seharusnya wajib tertangkap tangan.
“Posisi klien kami bukan sebagai tersangka, dan bukan dipanggil dalam status apapun juga, dan ini adalah arogan penegak hukum yang wajib dilawan,” tandasnya.(jim)
Komentar