KORANMETRO.COM- Peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) dipastikan tetap bisa mengakses layanan, baik administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Manado, dr. Betsy Roeroe, kepada awak media saat konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Manado, Kamis (20/3/2025).
Dijelaskan dr. Betsy, BPJS Kesehatan ingin memastikan bahwa perlindungan kesehatan bagi peserta JKN selama periode libur Idulfitri, tetap berjalan lancar.
“Bagi peserta yang menjalani mudik tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” ujar Betsy.
Ia menjelaskan, selama periode cuti bersama pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Betsy bilang, peserta JKN dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat meski di luar domisili. Artinya, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
“Misalnya peserta yang terdaftar pada FKTP di Manado kemudian melakukan perjalanan mudik ke Bolmong, maka yang bersangkutan tetap dapat dilayani sebanyak 3 kali dalam sebulan,” jelas Betsy.
Menurut dia, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp Pandawa. Di kantor cabang, kata Betsy, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai
dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
“Layanan Pandawa dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam. Layanan di kantor cabang dan layanan administrasi melalui Whatsapp Pandawa di nomor 08118165165,” paparnya.
Dikatakan Betsy, jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta diantaranya layanan informasi, layanan
administrasi, hingga layanan pengaduan.
“Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” tutur Betsy
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di Faskes, kata Betsy, peserta dapat menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan.
“Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU! untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
“Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” tuturnya.
Betsy mengingatkan kepada peserta untuk memastikan bahwa status kepesertaan JKN aktif. “Jika status kepesertaan
JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” katanya.(ian)
Komentar