KORANMETRO.COM- Polisi menangkap 10 orang yang kedapatan membawa senjata angin rakitan tanpa izin dan senjata tajam (Sajam) saat menggelar razia di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Sebanyak 5 senjata angin rakitan dan 4 Sajam diamankan dari tangan 10 pelaku, dalam razia yang digelar selama 5 hari, sejak akhir Maret hingga awal bulan April 2025.
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. Para pelaku dan barang bukti senjata tajam dihadirkan polisi dalam koferensi pers di Mapolda Sulut, pada Rabu (16/4/2025) siang.
IJ dan AR ditangkap lebih dulu pada tanggal 27 Maret. Keduanya dipergoki petugas saat berkendara sambil membawa pedang samurai, parang serta pisau badik.
Keduanya mengaku dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dalam perjalanan pulang ke rumah.
Sehari kemudian, giliran pelaku DU yang ditangkap di Ratatotok, karena kedapatan membawa senjata angin tabung laras pendek rakitan.
Polisi kembali mengamankan seorang pelaku pada tanggal 30 Maret. Pria berinisial RM dilaporkan oleh warga Tombatu Timur, karena membuat keributan sambil membawa Sajam jenis cakram.
Adapun tersangka DP, AG, AK, dan RM, ditangkap pada tanggal 7 April malam. Saat personel Polres Mitra tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Belang, keempat pelaku kedapatan membawa senjata angin.
Sementara itu pelaku DY diamankan tanggal 12 April, di wilayah Kecamatan Ratatotok, karena kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Katanya, terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelas Dachi.(tbn)
Komentar