KORANMETRO.COM- Polisi menahan sebuah mobil minibus bermuatan ratusan liter minuman keras (Miras) ilegal jenis captikus, di ruas Jalan Trans Sulawesi, wilayah Kecamatan Bolaang, pada Selasa (6/5/2025) malam.
Di dalam mobil tersebut polisi menemukan 6 karung berisi 24 kantong plastik Miras jenis captikus dan 1 galon isi 25 liter, jumlah keseluruhan 300 liter.
Kasi Humas Polres Bolmong, Ipda Iskandar Mokoagow, menjelaskan Tim Satresnarkoba Polres Bolmong mendapat informasi dari masyarakat, terkait dugaan pengiriman Miras jenis cap tikus dengan menggunakan mobil minibus.
“Begitu mendapat info, personel kami segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Inobonto,” ujarnya.
Kata Iskandar, kemudian sekitar pukul 21.30 WITA, tim mengamankan lelaki berinisial RAS, pengemudi mobil tersebut.
“Barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bolmong untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.(ian)
Komentar