BPJAMSOSTEK Lindungi 8000 Relawan di BNPB

METRO- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengerahkan semua sumber daya untuk mendukung stakeholdernya dalam menghadapi dampak pandemi covid-19. Salah satunya lewat realisasi donasi perlindungan relawan medis dan non medis BNPB yang berada di garda terdepan.

Bertempat di Gedung Graha BNPB, pada Jumat (8/5), BPJAMSOSTEK secara seremonial menyerahkan donasi perlindungan dalam dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), untuk para relawan yang terdaftar di BNPB. 

Bacaan Lainnya

Sebanyak 8.000 relawan yang terdaftar di BNPB akan mendapatkan perlindungan dalam dua program BPJAMSOSTEK sejak April 2020.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menuturkan, seluruh insan BPJAMSOSTEK, yaitu 6.100 karyawan dan semua jajaran Direksi dan Dewas telah memberikan sebagian penghasilan mereka untuk donasi ini. 

“Kami memberikan donasi untuk perlindungan bagi para relawan sebanyak 8 ribu orang nantinya. Saat ini baru 1.625 yang datanya sudah kami terima dan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ungkap Agus.

Pihaknya menurut Agus, juga mengajak pihak lain untuk ikut berpartisipasi dalam donasi untuk perlindungan relawan ini melalui program GN Lingkaran, seperti Bank Danamon yang akan ikut turut melindungi 10.000 relawan BNPB. “Tidak hanya itu, sejak covid-19 dinyatakan sebagai pandemi, BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan 128 ribu masker kepada masyarakat dan para pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh METRO menyebutkan bahwa BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya senilai Rp300 miliar untuk memberikan dukungan dalam bentuk program vokasional untuk peserta ter-PHK, bantuan promotif dan preventif berupa 615 ribu masker, 123 ribu vitamin dan 6.400 APD kepada peserta BPJAMSOSTEK. Makan siang gratis untuk pengemudi ojek online juga telah terselenggara di wilayah Jakarta, yang bekerjasama dengan 150 Warteg di Jakarta.

Perluasan cakupan JKK juga dirilis oleh BPJAMSOSTEK, yaitu terkait dengan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi pekerja kesehatan ataupun relawan yang bertugas di fasilitas kesehatan atau perawatan Covid-19. Kontribusi lainnya berupa pemberlakuan relaksasi iuran yang dilakukan untuk membantu pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan dapat membayarkan THR kepada peserta.

Anggota Dewas BPJAMSOSTEK, Rekson Silaban, yang juga turut hadir mengatakan, pihaknya pada peringatan Hari Buruh 1 Mei yang lalu juga telah memberikan bantuan paket sembako senilai Rp 2,25 miliar dan APD. “Besar harapan kami para pekerja yang terdampak dapat bertahan melewati kondisi ini,” tutur Rekson.

Agus juga menambahkan, peserta atau perusahaan mendapatkan pemotongan iuran program JKK dan JKM sampai dengan 90% atau hanya membayar 10% saja. “Sementara untuk jaminan pensiun diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran yang dapat dicicil hingga 6 bulan ke depan,” tandas Agus.(*)

Pos terkait