METRO, Bitung- Tim Tarsius Polres Bitung mengambil tindakan tegas terhadap lelaki AP alias Marga. Residivis kambuhan itu terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat diamankan.
Informasi dirangkum Selasa (12/01) kemarin menyebut, Tim Tarsius melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian dan penyerangan di Kecamatan Maesa. Dua orang itu terdiri dari Marga dan lelaki SS alias Aul, keduanya warga Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa.
Penangkapan terhadap Marga dan Aul dilakukan di hari yang sama namun jam berbeda. Marga diamankan lebih dulu pada Senin (11/01) sekitar pukul 02.30 WITA, sementara Aul beberapa saat kemudian.
Marga sewaktu akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan. Dia hendak melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Alhasil, tak ingin buruannya lepas polisi mengambil tindakan tegas. Pria bertato itu dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya. Berbeda dengan itu, Aul saat dibekuk langsung pasrah dan tak bisa mengelak.
“Tersangka Marga kita lumpuhkan karena berstatus residivis dan hendak kabur saat penggerebekan. Selain itu dia sudah berkali-kali lolos saat akan ditangkap. Jadi daripada kecolongan kita ambil tindakan tegas tapi terukur,” beber Bripka Frangky Koagouw selaku Komandan Tim Tarsius Polres Bitung, membenarkan saat dikonfirmasi.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow juga mengakuinya. Ia menyebut Marga langsung dibawa ke rumah sakit tak lama setelah penangkapan. “Dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk diambil proyektilnya. Tapi kondisinya baik-baik saja,” ujar Frelly.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon ini pun mengungkap aksi yang dilakoni Marga dan Aul. Menurut dia, keduanya mengoleksi beberapa laporan polisi terkait kejahatan yang dilakukan.
“Mereka kita tangkap atas kasus pencurian handphone di rumah warga di Bitung Barat Dua. Mereka mencuri delapan buah handphone dan uang tunai. Kejadiannya tanggal 14 Desember lalu. Ada juga laporan yang lain mengenai penyerangan warga di daerah yang sama. Itu sampai tiga kali terjadi, yaitu tanggal 29 Oktober, tanggal 11 Desember dan tanggal 19 Desember. Jadi tindak-tanduk kedua orang ini memang sudah meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Frelly memastikan akan memproses tuntas tindak kejahatan Marga dan Aul. Keduanya akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. Tujuan utama penindakan itu agar keduanya jera dan tak mengulangi perbuatan.
“Makanya kami harap warga lain yang pernah jadi korban mereka untuk ikut melapor. Kami akan memprosesnya untuk membuat mereka jera,” tandas yang bersangkutan.(69)