METRO, Manado- Pelarian lelaki berinisial YM alias Yanni (44), Warga Perum Griya Paniki Indah, Kecamatan Mapanget, terhenti di tangan Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado. Pasalnya, pelaku Yanni yang diketahui seorang pedagang ini telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan itu terjadi di pada Selasa (29/06) di tempat persembunyian di Perum Griya Paniki Indah, Kecamatan Mapanget.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian menyebutkan, sekitar B November 2020 sampai dengan Mei 2021 telah terjadi kasus penggelapan dan penipuan serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh pelaku YMHM alias Yanni. Dimana tersangka telah mengajukan dana untuk operasional perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk, sebesar Rp. 26.025.951. Namun tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya. Kemudian tersangka membawa barang inventaris milik perusahaan berupa satu unit laptop merk Dell Inspiron 14 5000 warna merah maron beserta charger, satu unit handphone satellite merk Thuraya Model X5-Touch warna hitam seharga Rp. 35.000.000.
Serta pada 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT Cita Mineral Investindl Tbk dengan maksud untuk meminta dana dari PT Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp. 79.514.000,- ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT Cita Mineral investindo. Sedangkan nama yang tercantum didalam surat tersebut bukanlah karyawan PT Cita Mineral Investindo Tbk. Setelah ditransfer, ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV ZJM. Sehingga pada 23 Mei 2021, CV ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk. Kemudian PT Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV ZJM sebesar Rp. 79.514.000,-. Atas peristiwa tersebut PT Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 140.440.951,- (seratus empat puluh juta empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
Berdasarkan laporan LP / B / 37 / VI / 2021 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES KAYONG UTARA / POLDA KALIMANTAN BARAT, Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado dibawah pimpinan katim Aiptu Jemmy Mokodompit memback up Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat langsung malakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Setalah mendapatkan informasi dari salah satu anggota Resmob Polres Kayong tentang keberadaan pelaku, tanpa tunggu lama Tim langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyilidikan. Dan setelah seminggu, Tim Paniki melakukan penyelidikan ternyata memang benar pelaku sedang berada di Kota Manado. Tidak mau buruanya lolos. Tim Paniki Rimbas II Polresta Mamado bersama Kasat Reskrim Polres Kayong, Iptu Rudiyanto SH dan Tiga anggota Resmob Polres Kayong Polda Kalimantan Barat langsung melakukan penggrebekan di tempat persembunyian pelaku.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku tersebut sudah diamankan, dan saat ini pelaku sudah di serahkan ke Polres Kayong Utara Kalimatan Barat untuk d proses lebih lanjut .” pungkasnya.(33)