METRO, Manado- Tim Satuan Narkoba Polresta Manado membekuk tiga orang terduga pemilik dan pengedar obat keras, pada Selasa (6/9/2022).
Ketiga orang terduga pemilik dan pengedar obat keras itu diamankan tim Satuan Narkoba Polresta Manado dalam waktu serta lokasi berbeda.
Kapolres Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu SIK ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022) membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan dia, jika penangkapan pertama dilakukan terhadap lelaki FM alias Oji (21), warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Oji dibekuk di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Manado sekitar pukul 11.30 Wita. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Hasilnya, dari tangan Oji polisi mendapati barang bukti berupa 20 butir obat keras jenis Alprazolam, uang Rp 100 ribu serta satu unit handphone. Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sorenya sekitar pukul 16.55 Wita, polisi membekuk lelaki YP alias Yosua (20) warga Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Yosua dibekuk di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Dan diamankan pula barang bukti berupa 167 butir obat keras jenis Thryhexipenidyl beserta uang Rp 200 ribu.
Dan sekitar pukul 18.00 Wita dibekuk lelaki FH alias Faren (34) warga Desa Mantehage, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Faren dibekuk di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Hal itu setelah sebelumnya polisi mendapat informasi ada peredaran obat keras jenis Thryhexipenidyl tanpa ijin. Seketika itu juga polisi langsung bergerak dan mengamankannya bersama barang bukti berupa 64 tablet obat keras jenis hexymer Trihexiphenidyl serta uang Rp 190 ribu dari hasil penjualan.
“Semuanya sedang dalam proses pemeriksaan lanjut guna proses hukum dan pengembangan,” pungkas Kompol May Diana Sitepu SIK.(33)