Komisi Kejaksaan di Kejari Minahasa
METRO, Tondano – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dalam peningkatan penegakan hukum yang profesional.
Hal itu disampaikan langsung tim Komisi Kejaksaan saat melakukan kunjungan ke Kejari Minahasa, Rabu (5/12/218).
Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH mengatakan dalam kunjungan itu dilaksanakan Sosialisasi Organisasi Tata Kerja Komisi Kejaksaan RI.
Sosialisasi dilakukan DR Barita Simanjuntak SH MH selaku Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, Marsekal Pertama Tudjo Pramono selaku Komisoner serta Tim Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Utara Zulkarnaen, SH MH.
Lanjutnya inti sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan serta kedudukannya yang diatur dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang pada intinya adalah untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan RI. Terkait juga Perpres nomor 18 Tahun 2011 dan Perpres No 18 Tahun 2005 dimana diatur tentang tugas Komisi Kejaksaan RI.
Soal kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan serta Kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
“Dengan kewenangan negara yang dimiliki Kejaksaan untuk melakukan penuntutan, maka Komisi Kejaksaan RI mendorong Kejaksaan dapat masuk dalam konstitusi. Sehingga diharapkan kinerja Kejaksaan RI akan semakin meningkat karena ditopang oleh politik anggaran lembaga negara yang diatur dalam konstitusi,” jelasnya.
Komisioner Kejaksaan juga mendorong agar pengaturan promosi dan mutasi jaksa/pegawai Kejaksaan dapat lebih tertata dalam suatu sistem secara jelas dan transparan sehingga tercipta prinsip keadilan. Juga berharap meskipun dalam keterbatasan baik personil maupun anggaran, dapat meningkatkan kinerja secara profesional.(cel)