KORANMETRO.COM- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Kota Manado, pada Selasa (21/10/2025), sekitar pukul 18.30 Wita.
Tersangka berinisial S (27) dilaporkan warga karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Dendengan Dalam, Kota Manado.
“Tersangka ditangkap di salah satu kamar kost, bersama 40 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani, Direktur Resnarkoba Polda Sulut.
Menurut Arie, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost tersebut, Tim mendapati sejumlah paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 37 gram. ‘Barang haram’ tersebut tersimpan di dalam kaleng yang dililit lakban warna biru di atas meja rias.
“Terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kombes Arie.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Karena selain merugikan kesehatan, juga bisa berhadapan dengan hukum serta mendapatkan sanksi yang tegas,” kata Hasibuan.(tbn)






