Jadwal kampanye.
METRO, Airmadidi – Sebanyak 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Minahasa Utara sejak Minggu (24/03/2019) lalu mulai menggelar kampanye rapat umum.
Pihak KPU sendiri memberi kesempatan kampanye rapat terbuka selama 21 hari hingga 13 April 2019.
Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw mengungkapkan sesuai keputusan KPU Minut kampanye rapat umum dilaksanakan selama 21 hari, dimulai 24 Maret hingga 13 April.
Lanjutnya KPU Minut juga telah menetapkan 10 lokasi rapat umum di 10 kecamatan yaitu lapangan sepak bola Sarongsong II, lapangan Desa Watutumou, lapangan Desa Talawaan, lapangan Desa Paslaten, terminal Likupang, lapangan Desa Wori, lapangan Desa Kema II, lapangan Desa Tountalete, lapangan Desa Kaima dan lapangan Desa Serei.
“Harus diingat untuk kampanye rapat umum wajib mengantoni surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Minimal tiga hari sebelum kegiatan sudah mengurusnya dan satu hari sebelum kegiatan kampanye sudah harus dimasukkan tembusan STTP ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut Lumanauw menegaskan kalau tidak memasukan STTP berarti kampanye tidak legal. Menurutnya itu amanah aturan dan juga dipertegas dan disepakati dalam rakor kampanye rapat umum belum lama ini.(RAR)
Komentar