Pindah Memilih Diperpanjang Hingga H-7 Pemungutan Suara

Lidya Malonda

 

METRO, Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa kembali membuka pengurusan pindah memilih bagi pemilih. Hal tersebut akan dilakukan oleh KPU hingga 7 hari sebelum (H-7) pelaksanaan pemungutan suara yakni 17 April 2019 mendatang.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Minahasa Lidya Malonda mengatakan jika hal itu merupakan surat edaran KPU Republik Indonesia tertanggal 29 Maret 2019. Edaran itupun didasarkan atas tindak lanjut putusan Makamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019.
Namun menurutnya penambahan waktu pengurusan pindah memilih itu hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu. Dimaksud pemilih keadaan tertentu yakni karena sakit, bencana alam, tahanan karena tindak pidana serta tugas pekerjaan.
“Pemilih itu nantinya akan masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), asalkan sudah terdaftar dalam DPT dari tempatnya berasal,” tambah Malonda, Senin (1/4/2019).
Oleh karena itu jika ada masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut, dirinya meminta untuk bisa langsung melapor ke kantor KPU Kabupaten Minahasa.
Karena nantinya pihak KPU Minahasa akan mengatur soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih yang bertambah itu.
“Sesuai petunjuk akan disebar ke TPS yang sudah ada, sehingga perlu penataan lagi,” pungkasnya.
Malonda pun berharap hal ini bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Minahasa untuk bisa diketahui.(cel)

Komentar