Polres Minahasa Menangkan Pra Peradilan Atas Oknum Debt Colector

sidang pra peradilan di PN Tondano

METRO, Tondano – Polres Minahasa menang atas pra peradilan yang dilayangkan sejumlah oknum diduga Debt Colector di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (18/6/2019).
Hal itu setelah Paul Pane SH MH selaku Hakim Pra Peradilan menyatakan menolak seluruh dalil dan permohonan para pemohon. Para pemohon yakni Arsel Brando Umpel, Jerry Datulangi, Christian Wijaya, Novel Wante dan Edgar Mingkid. Kelimanya diduga sebagai Debt Colector merupakan tersangka tindak pidana penarikan secara paksa yang disertai ancaman kekerasan/pemerasan atas objek fudicia/1 unit mobil oleh pihak finance/leasing secara melawan Hak/hukum. Hal itupun berdasarkan pasal 368 KUH Pidana.
Sementara Polres Minahasa sebagai termohon dikuasakan kepada AKP Muhamad Fadli SIK yang juga Kasat Reskrim, Ipda Afdal Rizal, Aiptu Jusak Buluran, Aipda Zulfikri Darwis, Bripksa Vicky Katiandagho serta Brigadis Rolandi Kumenang.
“Ya benar jika hakim menolak upaya pra peradilan para pemohon yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK.
Bahkan menurut Fernanda jika kasus itu kini sudah dilimpahkan tahap 2, yakni kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.(cel)

Komentar