Koleksi kasus Covid-19 tertinggi di Bitung
METRO, Bitung- Pembatasan aktivitas warga yang disertai pemberlakuan jam malam masih berlanjut. Pemkot Bitung mengambil langkah itu mengingat penularan Covid-19 masih tinggi. Namun demikian, pembatasan kali ini tidak dilakukan secara menyeluruh.
Demikian disampaikan Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkot Bitung, Ruddy Wongkar, Senin (15/02) kemarin. Ia menyebut pemberlakuan kebijakan dimaksud mengacu dari instruksi pemerintah pusat.
“Masih lanjut, kami mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Instruksi itu sama halnya dengan yang sekarang berlaku di Pulau Jawa dan sekitarnya. Instruksi dimaksud dikenal dengan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Ruddy yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Bitung menerangkan, sesuai namanya, PPKM Berbasis Mikro adalah kebijakan yang membatasi aktivitas warga dalam skala yang lebih kecil. PPKM Berbasis Mikro ibarat adik dari Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Ia melanjutkan, karena skalanya lebih kecil maka PPKM Berbasis Mikro tidak dilaksanakan menyeluruh di Kota Bitung. Kebijakan itu hanya diterapkan di sejumlah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi. Dan berdasar data perkembangan kasus, ada tiga kelurahan yang dianggap layak jadi sasaran kebijakan tersebut.
“Dua di Kecamatan Girian dan satu di Matuari. Di Girian ada Kelurahan Girian Atas dan Girian Indah, lalu di Matuari ada Kelurahan Manembo-nembo Atas,” sebutnya.
PPKM Berbasis Mikro di tiga kelurahan itu sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya kondisi serupa sudah dialami sewaktu pemberlakuan Surat Edaran Walikota Bitung Nomor: 008/46/WK. Bedanya, Surat Edaran Walikota berlaku untuk seluruh wilayah Kota Bitung, sementara PPKM Berbasis Mikro hanya ditujukan ke kelurahan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Jadi perbedaan utamanya di situ, PPKM Berbasis Mikro hanya untuk daerah zona merah. Daerah semacam itu dianggap rawan sehingga perlu pembatasan aktivitas warga. Sedangkan untuk larangan atau jenis pembatasan, semuanya sama dengan yang sudah pernah diterapkan. Tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kemudian tempat-tempat yang jadi pusat aktivitas dibatasi hanya sampai jam 8 malam, dan terakhir penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terang Ruddy.
Terpisah, Jeanestte Watuna selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung turut menambahkan soal di atas. Dalam PPKM Berbasis Mikro kata dia, intervensi pemerintah juga disertai dengan penyelidikan epidemiologis penyebaran Covid-19.
“Selain membatasi aktivitas sosial kita juga melakukan penelusuran penyebaran virus. Jadi di tiga kelurahan itu kita memperkuat pelaksanaan 3T yang terdiri dari testing, tracing dan treatment. Ini dimaksudkan agar angka kasus mengalami penurunan sehingga bisa keluar dari zona merah,” jelasnya.
Jeanestte pun menyentil soal masa PPKM Berbasis Mikro di tiga kelurahan zona merah. Ia mengaku tidak tahu berapa lama kebijakan itu diterapkan, tapi yang pasti masa berlakunya hanya sementara.
“Kalau kasusnya sudah mengalami penurunan dan keluar dari zona merah, itu berarti sudah selesai. Nanti diganti dengan kelurahan lain yang angka kasusnya masih tinggi. Begitu seterusnya sampai pemerintah menganggap kebijakan pembatasan tak lagi diperlukan,” tukasnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sulut, jumlah warga Bitung yang terpapar Virus Corona hingga sore kemarin mencapai 1.198 orang. Jumlah itu jadi yang terbanyak kelima di Sulut setelah Manado, Minahasa, Tomohon dan Minahasa Utara. Dari jumlah tersebut 33 orang diantaranya meninggal dunia, 152 orang masih dalam perawatan, dan 1.013 orang sudah dinyatakan sembuh.(69)
Komentar