Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas

Ekonomi308 views

METRO, Manado- PT Jasa Raharja Sulawesi Utara menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (25/4), di depan Makodam XIII Merdeka, yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor.

Dalam tabrakan maut tersebut, korban meninggal dunia dua orang, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal dunia tercatat atas nama Jesen Jordan Wuntu (16) dan Meikel Stif Maringka (39).

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif mengungkapkan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Manado.

“Jasa Raharja menyerahkan santunan melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta. Diserahkan pihak 1 x 24 jam kepada ahli waris korban. Sedangkan untuk 2 korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit,” kata Pahlevi.

Selain itu, menurut Pahlevi dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

“Bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun,” ujarnya.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan,” imbuh Pahlevi.(71)

Komentar