METRO, Manado- Seorang lelaki RU alias Ramlan (27), warga Desa Tikela, Kecamatan Tumbulu, Kabupaten Minahasa, harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Manado.
Karyawan swasta ini tertangkap saat membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih, Kamis (27/06) dinihari kemarin sekitar 01.30 WITA, di Zero Point Manado, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Menurut informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut itu berawal saat anggota Tim Patroli Rayon Gabungan Satuan Sabhara Polresta Manado yang dipimpin Aipda Buddy Lakoro sedang melaksanakan patroli untuk memberantas premanisme. Saat melaksanakan patroli, Tim melihat sekumpulan anak mudah sedang kumpul.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sekelompok anak muda tersebut. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah sajam jenis pisau besi putih, yang diselipkan pelaku di pinggangnya. Tanpa menunggu waktu lama pria bertato ini bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Sabhara Polresta Manado AKP Bartho Dambe SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dambe.(33)
Komentar