Sulut Butuh Aturan untuk Melindungi Korban Kekerasan
METRO, Manado- Kekerasan seksual di Sulut semakin menguatirkan. Kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh 8 orang dewasa atau mungkin lebih terhadap seorang anak disabilitas merupakan tindakan biadab dan melukai hati nurani kemanusiaan kita.
Menyikapi hal tersebut Gerakan Perempuan Sulut (GPS) mengutuk keras aksi keji para pelaku dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“GPS juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan OPD-OPD terkait dan siap untuk bekerjasama dalam penanganan korban. Diharapkan ini bukan hanya sebagai tindakan pemadam kebakaran yang bergerak karena ada kejadian, namun terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk dengan gerakan masyarakat sipil, mulai dari pencegahan dan pemberdayaan,” ungkap para aktifis GPS, Pdt Ruth Kesia, Jull Takaliuang, Vivi George dan Nur Hassanah.
Saat ini, kata mereka tindakan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual sangat penting untuk dilakukan.
“Membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi pada siapa saja dari anak kecil sampai lansia dan juga kelompok rentan lainnya spt kelompok disabilitas. Memberi pemahaman bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM, tak sekedar tindakan amoral atau asusila,” tandas mereka.
Melalui sosialisasi di institusi keluarga, pendidikan di semua tingkatan, lembaga keagamaan dan juga organisasi-organisasi sosial lainnya.
“Juga yang sangat penting adalah perlindungan dan rehabilitasi korban kekerasan hingga menjadi penyintas, karena itu adalah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh negara. Itu adalah hak korban yang harus dipenuhi.
“Oleh karena itu, itu GPS mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi yang mengatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” tukas mereka.
Terakhir GPS juga mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai landasan hukum untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual dan penindakan pelaku.(37)
Komentar