METRO, Manado- Meski sudah ditetapkan pada 18 Mei 2021, namun masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha yang tidak mengetahui jika DPRD telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terkait hal ini anggota DPRD Sulut, Boy Tumiwa yang dimintai tanggapan oleh wartawan mengatakan, idealnya suatu aturan termasuk Perda akan dianggap sukses jika dipahami dan diindahkan atau dijalankan oleh masyarakat.
“Untuk mencapai hal tersebut perlu secara masif dilakukan sosialisasi dengan melibatkan misalnya tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, bahkan juga dengan memanfaatkan media sosial,” ungkap Tumiwa, Kamis (17/6/2021).
Dengan gencarnya sosialisasi, kata Tumiwa, masyarakat akan mudah memahami, dan selajutnya akan muncul kesadaran bagi warga masyarakat mematuhi Perda yang dihasilkan oleh lembaga DPRD.
“Sangat disayangkan jika buah-buah pemikiran yang tertuang dalam Perda yang dibahas bersama Pemerintah dan DPRD, kemudian tidak bisa dijalankan maksimal karena kuranya pemahaman masyatakat,” tambah politisi PDIP itu.
Sebagaimana diketahui, Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain Pemerimtah DPRD juga akan melakukan sosialisasi terhadap Perda-perda yang ditetapkam lembaga DPRD, sebagaimana pernah disampaikan ketua Fraksi PDI Perjuangan Rocky Wowor beberapa waktu lalu.
“Semua anggota fraksi telah ditugaskan untuk turun ke Dapil masing-masing melakukan sosialisasi terkait Perda Covid 19,” kata Wowor.(37)
Komentar